Profil LSP STIKes Mitra Husada Medan

1. Komitmen
LSP – Visi / Misi
Sesuai dengan Visi Misi
LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan menjadi Lembaga Serfitikasi Profesi yang mandiri
dengan menetapkan Panduan Mutu berdasarkan Acuan Normatif persyaratan
Pedoman BNSP 201 dan 202, Surat Keputusan Dewan Pengarah LSP-P1 STIKes tentang
Penetapan Uraian Tugas Organisasi dan Organigram LSP-P1 STIKes Mitra Husada
Medan terdiri dari Dewan Pengarah bertugas dan bertanggungjawab dalam
menetapkan visi, misi dan tujuan serta
renstra, program kerja dan anggaran belanja setiap kegiatan LSP-P1, dan
pengarah dapat memberhentikan pelaksana LSP-P1 yang tidak berkomitmen dalam
tugas dan tanggungjawab. Direktur LSP-P1 memiliki tugas dan tanggungjawab
merancang program kerja LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan yang berkualitas
dengan service excellent , melaporkan langsung ke Dewan Pengarah untuk
pelayanan LSP 1, Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup
tugas masing-masing personal dan menentukan, mengangkat, memberhentikan
karyawan. Manajer Manajemen Mutu bertugas memastikan mutu LSP-P1
ditetapkan, diterapkan dan dipelihara dengan baik sesuai standart dan pedoman
yang diacu. Manajer Sertifikasi bertugas memfasilitasi penyusunan,
menyiapkan perangkat asesman, materi uji kompetensi, menyiapkan tempat uji
sesuai standar, melakukan rekrutmen asesor kompetensi sesuai dengan panduan
yang diacu. Manajer Administrasi bertugas memfasilitasi kebutuhan
dokumen dalam penyelenggaraan LSP-P1. Manajer Pemasaran bertugas menganalisis
kebutuhan, melacak tren dan memantau persaingan, menggunakan alat pemasaran
yang inovatif. Manajer Standarisasi bertugas untuk memfasilitasi
kegiatan dan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan dan pengembangan standart
kompetensi LSP-P1.
LSP P1 STIKes Mitra
Husada Medan inovatif, terpercaya dan professional ditunjukan dengan kinerja
berdasarkan budaya PACER, Profesional dimana seluruh personal yang bertugas
sesuai dengan standar, kompeten, kreatif, konsistensi dalam melaksanakan tugas
dan tanggungjawab, memiliki koneksi serta kompetitif ditingkat nasional dan
internasional. Akuntable dengan mempertanggungjawabkan semua kegiatan
sesuai dengan SOP dan tidak bertentangan dengan peraturan UU yang berlaku. Colaboratif
mampu menjalin, memelihara dan meningkatkan Kerjasama dengan Lembaga
Sertifikasi Profesi dengan rasa hormat untuk meningkatkan sumber daya manusia
dibidang Kesehatan serta meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja
Indonesia secara nasional dan internasional. Empaty melayani sepenuh
hati dan antusias pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan
USER. Reliability dapat dipercaya,diandalkan dan punya komitmen dengan
melaksanakan tugas, memberi layanan sesuai kebutuhan USER dan mengembangkan
kompetensi dan kualitas sumber daya Kesehatan.
2. Profil
/ Jenis LSP & Legalitas
LSP-P1
STIKes Mitra Husada Medan bertempat di STIKes Mitra Husada Medan alamat Jl.
Pintu Air IV Pasar 8 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, bertujuan
untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia yang kompeten sesuai kebutuhan
dunia kerja dan sesuai dengan learning outcome prodi yang ada di STIKes
Mitra Husada Medan. LSP -P1 didukung oleh pihak internal seluruh kelompok dan
individu yang ada di lingkup STIKes Mitra Husada Medan, pihak eksternal
meliputi pemerintah seperti dinas Kesehatan kota medan, RSU P H Adam Malik,
sektor swasta seperti Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara, Rumah Sakit
Delima, RS Fajar, RS Citra Medika dan Praktek Mandiri Bidan Katarina, Klinik
Pera, Klinik Vina dan Klinik lainnya di kota medan. Perguruan Tinggi dalam dan
luar negeri, media massa dan media sosial, organisasi profesi APTISI, IBI ,
HPTKes dan calon peserta uji kompetensi. LSP P1 STIKes Mitar Husada Medan
bertugas mengembangkan standart kompetensi melaksanakan, menerbitkan dan
menetapkan peserta dan tempat uji kompetensi. LSP P1 melaksanakan tugas dan
fungsi sesuai pedoman BNSP. LSP P1
STIKes Mitra Husada Medan di tunjuk dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua
Pengurus Yayasan STIKes Mitra Husada Medan dengan sarana dan prasarana yang
dimiliki kondusif dan sesuai standar. Terdapat 5 Pelayanan LSP-P1 STIKes Mitra
Husada Medan mencakup : pelaksanaan uji kompetensi, penerbitan sertifikat
kompetensi, pemeliharaan dan pengembangan skema serfitikasi,
pelaksanaanverifikasi tempat uji kompetensi dan pembinaan asesor kompetensi.
Legalitas
LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan sesuai Surat Keputusan Ketua STIKes Mitra
Husada Medan nomor : SK 054/LSP_P1_STIKes_MHM/IV/2023 tentang Penetapan Dewan
Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi P1 STIKes Mitra Husada Medan Tanggal 01
April 2023. Surat Keputusan Ketua STIKes
Mitra Husada Medan nomor : SK 055/LSP_P1_STIKes_MHM/IV/2023 tentang Penetapan
Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi P1 STIKes Mitra Husada Medan tanggal 03
April 2023. Surat Keputusan Ketua STIKes Mitra Husada Medan nomor : SK
053/LSP_P1_STIKes_MHM/IV/2023 tentang Penetapan Panitia Kinerja Penyiapan
Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi LSP P1 STIKes Mitra Husada Medan tanggal
01 April 2023.
3. Potensi
Sertifikasi (potensi jumlah asesi)
Berdasarkan
tantangan dimana masih tingginya Angka kematian Ibu di Indosnesia, persaingan
para pencari kerja, pemberlakuan MEA dan bersaing dengan tenaga kerja asing
menjadi motivasi besar akan pentingnya kompetensi, target asesi tiap tahunnya
meningkat pada tahun 2023 target asesi 200 asesi dan pelaksanaan 150 asesi ,
tahun 2024 target 300 asesi dan pelaksanaan 280 asesi, tahun 2025 target 400
asesi dan pelaksanaan 390 asesi, tahun 2026 target 550 asesi dan pelaksanaan
500 asesi dan tahun 2027 target 650 asesi dan pelaksanaan 620 asesi. Strategi
target asesi tahun 2023 Pemenuhan persyaratan dan koordinasi dengan BNSP, 2024 penyusunan skema
dan pengajuan ke BNSP, 2025 penyusunan skema pengajuan ke BNSP, tahun 2026
penyiapan persyaratan pembentukan LSP cabang sesuai dengan ketentuan dari BNSP
dan tahun 2027 penyusunan skema yang dikorelasikan dengan standar sertifikadi
internasional dan BNSP
4. Standar
Kompetensi yang diacu dan Ruang Lingkup Skema, Jumlah Skema Sertifikasi yang
sudah disiapkan
Standar kompetensi mengacu pada SKKNI
333-2020 M.74SPS03.102.1 dengan nomor dokumen 001/LSP P1_STIKes_MHM/SOP/IV/2023di
koordinir oleh Direktir LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan, dengan ruang lingkup
mulai dari penetapan strukrural LSP sampai pengembangan dan prinsip-prinsip sub
stansi serta fungsi system sertifikasi dan masalah konflik anatar peserta uji
dan asesor. Adapun Langkah prosedur yang dilakukan pertama tindakan pencegahan
ketidakberpihakan yaitu dengan Menyusun
struktur LSP, kegiatan personal dan evaluasi kinerja, kedua tindakan
penyelesaian konflik dengan mengidentifikasi konflik, mengantisifasi konflik
kepentingan dan mengambil keputusan. Skema LSP P1 STIKes Mitra Husada Medan
mengacu SKKNI 333 Tahun 2020, PBNSP 210 Pengembangan skema sertifikasi dengan
nomor dokumen 002/LSP P1_STIKes_MHM/SOP/IV/2023. Menginterpretasikan
persyaratan pengembangan skema sertifikasi, mengembangkan struktur skema
sertifikasi, memvalidasi skema sertifikasi dan memelihara skema sertifikasi.
5. Adanya
bukti dukungan Asosiasi Industri/Profesi dan Regulator teknis terkait untuk
LSP-P3
Dukungan asosiasi Industri/profesi dan
regulator teknis terkait untuk LSP-P1 pertama, dengan mengajukan surat Permohonan
Registrasi Standar Kompetensi Khusus Kebidanan Kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Dan Pelatihan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan
nomor 048/YMH-M/IV/2018 tanggal 30 April 2018. Kedua, surat permohonan
studi banding (bench marking) kepada STIKes Fort De Kock Bukit Tinggi nomor
072/B.1.AMH-M/II/2017 tanggal 21 Februari 2017. Ketiga, balasan
permohonan rekomendasi pembentukan Lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
(LSP-P1 ) dari dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara kepada STIKes Mitra
Husada Medan nomor 000/12327/dinkes/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019. Keempat,
balasan rekomendasi pembentukan LSP-PI STIKes Mitra Husada Medan dari Asosiasi
Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) nomor 060/APTISI-SU/SK/VI/2023
tanggal 5 juni 2023. Kelima, balasan dukungan pembentukan LSP-P1 STIKes
Mitra Husada Medan dari Praktek Bidan Mandiri Katarina, S.Keb., Bd nomor
372/SK/BK/2023 tanggal 03 Juni 2023. Keenam, permohonan rekomendasi
pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dari Pengurus Cabang Ikatan Bidan
Indonesia (IBI) Kota Medan nomor 395/SKR/IBI-Cab M/XI/2019 tanggal 09 September
2019. Tujuh, balasan rekomendasi pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada
Medan dari Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Sumatera Utara nomor
0706/PD-IBI/Skret/SU/VI/2023 tanggal 06 Juni 2023. Delapan, balasan
perpanjangan permohonan rekomendasi pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada
Medan dari Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Medan nomor
133/SKR/IBI-Cab M/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023. Sembilan, rekomendasi
pemebntukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dari Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi Wilayah I nomor B/389/L1.2.1/KB.00/2019 tanggal 10 september 2019. Sembilan,
rekomendasi pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dari Rumah Sakit
Universitas Sumatera Utara nomor 4141/UN5.4.1.1.1/SDM/2019 tanggal 12 september
2019. Sepuluh, rekomendasi pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan
dari RSUP H Adam Malik Nomor DM.01.01./II.2.1/3977/2019 tanggal 17 september
2019. Sebelas, rekomendasi pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan
dari Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota
Medan nomor 003/DPD.PPNI/K.M/S.4/K.S/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023. Dua belas, perpanjangan
rekomendasi pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dari Rumah Sakit
Universitas Sumatera Utara nomor 2158/UN5.4.1.1.1/SDM/2023 tanggal 05 Juni
2023.
6. Organisasi/Lembaga
pendiri LSP
Mengingat undang-undang Nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2018 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan
Peraturan BNSP Nomor 1 tahun 2014 tentang persyaratan umum Lembaga sertifikasi
profesi maka STIKes Mitra Husada Medan mendirikan LSP-PI STIKes Mitra Husada
Medan didukung oleh Yayasan Mitra Husada Medan, Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja Indonesia dan Perusahaan-perusahaan yang
bergerak dibidang Kesehatan.
7. Sarana
prasarana, SDM, TUK, Asesor
Untuk melaksanakan Langkah-langkah LSP-P1
STIKes Mitra Husada Medan perlu didukung sarana prasarana Gedung A ada 2
lantai, Gedung B, Gedung C, Gedung D, Gedung E, Gedung F. Sumber Daya Manusia
terdiri dari Dewan Pengarah Dr. Siti Nurmawan Sinaga, SKM., M.Kes, Direktur LSP
Dr. Herna Rinayanti Manurung, S.Tr.Keb., Bd., M.Kes., Komite Skema Ester
Simanullang, S.Tr.Keb., Bd., Ph.D, Manajer Mutu Isyos Sari Sembiring,
S.Tr.Keb., Bd., M.K.M, Manajer Sertifikasi Febriana Sari, SST., M.Keb, Manajer
Pemasaran Lisa Putri Utami Damanik, SST., M.Tr.Keb., M.Tr.Keb, Manajer
Administrasi dan Keuangan Dyanti SR., S.Pd, Manager Standarisasi Srilina Br
Pinem, S.Keb., Bd., M.Keb, dengan Anggota1 Retno Wahyuni, M.Tr.Keb, Anggota 2
Adelina Sembiring, M.Kep, Anggota 3 Marlina Simbolon, Bd., M.K.M.
8. Langkah
– langkah yang sudah dilakukan untuk mendirikan LSP
Untuk
mencapai visi misi LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan perlunya ditetapkan
Langkah-langkah pembentukan LSP tahun 2017 : Mengikuti workshop Pembentukan
Lembaga Sertifikasi Profesi di Perguruan Tinggi tanggal 12 Desember 2017 di
bandung diselenggarakan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
(APTISI), diskusi dengan dewan pengarah terkait pembentukan LSP tahun 2018. Konsultasi
stakeholder Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Rumah Sakit Umum Haji Medan,
diskusi tentang skema dengan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rapat penentuan Ruang
Lingkup Skema, diskusi dengan LLDIKTI Wilayah I Provinsi Sumatera Utara,
konsultasi persyaratan dokumen lisensi, rapat kerja pengembangan LSP P1 dengan
Dewan Pengarah, rapat penentuan ruang lingkup, penetapan oleh Direktur Jenderal
Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor KEP.80/LATTAS/III/2019 tentang Registrasi
Standar Khusus Bidang Kebidanan Yayasan Mitra Husada Medan tanggal 25 Maret
2019.
9. Program
kerja, target 5 Tahun pertama
Rencana
kerja operasional yang akan dilaksanakan oleh LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan
dengan target 5 tahun dibagi dalam 2 jangak waktu yaitu Rencana Jangka Menengah
dan Jangka Pendek. Program Jangka Menengah : Pemerolehan lisensi LSP dari BNSP
tahun 2023. Penambahan Skema Sertifikasi tahun 2024, Penambahan Skema
Sertifikasi tahun 2025, Pembentukan LSP Cabang tahun 2026 dan Menjalin
Kerjasama dengan Pihak Luar Negeri tahun 2027. Program Jangka Pendek yaitu target
asesi tiap tahunnya meningkat pada tahun 2023 target asesi 200 asesi dan
pelaksanaan 150 asesi , tahun 2024 target 300 asesi dan pelaksanaan 280 asesi,
tahun 2025 target 400 asesi dan pelaksanaan 390 asesi, tahun 2026 target 550
asesi dan pelaksanaan 500 asesi dan tahun 2027 target 650 asesi dan pelaksanaan
620 asesi
10. Organisasi
LSP
LSP P1 STIKes Mitra Husada Medan dengan
Visi Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang Mandiri ,Inovatif terpercaya dan
professional ditingkat nasional dan internasional pada bidang Kesehatan dengan
penjabaran Makna Visi Misi yakni Mandiri, Inovatif, Terpercaya, Profesional,
Berkualitas, dan Kompeten perlu dibentuk Struktur Organisasi LSP LSP P1 STIKes
Mitra Husada Medan dengan Jabatan Tertinggi Dewan Pengarah Dr. Siti Nurmawan
Sinaga, SKM., M.Kes, Direktur LSP Dr. Herna Rinayanti Manurung, S.Tr.Keb., Bd.,
M.Kes., Komite Skema Ester Simanullang, S.Tr.Keb., Bd., Ph.D, Manajer Mutu
Isyos Sari Sembiring, S.Tr.Keb., Bd., M.K.M, Manajer Sertifikasi Febriana Sari,
SST., M.Keb, Manajer Pemasaran Lisa Putri Utami Damanik, SST., M.Tr.Keb.,
M.Tr.Keb, Manajer Administrasi dan Keuangan Dyanti SR., S.Pd, Manager
Standarisasi Srilina Br Pinem, S.Keb., Bd., M.Keb, dengan Anggota1 Retno
Wahyuni, M.Tr.Keb, Anggota 2 Adelina Sembiring, M.Kep, Anggota 3 Marlina
Simbolon, Bd., M.K.M.