Profil LSP STIKes Mitra Husada Medan



Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Husada Medan yang bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan dunia industry. Mengusung peningkatan kompetensi mahasiswa/lulusan sesuai dengan profesi yang bisa menjadi output pendidikan dari skema pada program studi di STIKes Mitra Husada Medan.

LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan bertempat di STIKes Mitra Husada Medan, dengan alamat Jl.Pintu Air IV Pasar 8 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor memperoleh dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan tersebut adalah pihak-pihak internal yaitu seluruh kelompok maupun individu yang berada di dalam lingkup STIKes Mitra Husada Medan. Selain pihak internal pemangku kepentingan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan ini adalah pihak eksternal yang meliputi pemerintah, sektor swasta, perguruan tinggi, media, organisasi  profesi, calon peserta uji kompetensi, hingga pihak-pihak yang secara aktif memiliki keperdulian terhadap aktifitas sertifikasi profesi
LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan penetapan tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan. LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dalam menjalankan aktifitasnya berada di bawah dan tentunya bernaung di dalam STIKes Mitra Husada Medan.

Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi di wilayah sebuah perguruan tinggi, ditunjuk dan ditetapkan oleh Surat Keputusan  Ketua Pengurus Yayasan Mitra Husada Medan  yang memiliki peluang menyelenggarakan STIKes Mitra Husada Medan dengan sarana dan prasarana yang dimiliki STIKes Mitra Husada Medan di luar kegiatan perkuliahan dan atau penjadwalan penggunaan tempat disesuaikan. Sarana dan prasarana utama berupa Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu sebagai simulasi tempat kerja dan perlengkapannya, hingga sarana dan prasarana pendukung lain seperti tempat parkir, Musholla dan fasilitas umum yang berada di lingkungan STIKes Mitra Husada Medan.

 

1.      Komitmen LSP – Visi / Misi

Sesuai dengan Visi Misi LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan menjadi Lembaga Serfitikasi Profesi yang mandiri dengan menetapkan Panduan Mutu berdasarkan Acuan Normatif persyaratan Pedoman BNSP 201 dan 202, Surat Keputusan Dewan Pengarah LSP-P1 STIKes tentang Penetapan Uraian Tugas Organisasi dan Organigram LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan terdiri dari Dewan Pengarah bertugas dan bertanggungjawab dalam menetapkan visi, misi dan tujuan  serta renstra, program kerja dan anggaran belanja setiap kegiatan LSP-P1, dan pengarah dapat memberhentikan pelaksana LSP-P1 yang tidak berkomitmen dalam tugas dan tanggungjawab. Direktur LSP-P1 memiliki tugas dan tanggungjawab merancang program kerja LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan yang berkualitas dengan service excellent , melaporkan langsung ke Dewan Pengarah untuk pelayanan LSP 1, Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugas masing-masing personal dan menentukan, mengangkat, memberhentikan karyawan. Manajer Manajemen Mutu bertugas memastikan mutu LSP-P1 ditetapkan, diterapkan dan dipelihara dengan baik sesuai standart dan pedoman yang diacu. Manajer Sertifikasi bertugas memfasilitasi penyusunan, menyiapkan perangkat asesman, materi uji kompetensi, menyiapkan tempat uji sesuai standar, melakukan rekrutmen asesor kompetensi sesuai dengan panduan yang diacu. Manajer Administrasi bertugas memfasilitasi kebutuhan dokumen dalam penyelenggaraan LSP-P1. Manajer Pemasaran bertugas menganalisis kebutuhan, melacak tren dan memantau persaingan, menggunakan alat pemasaran yang inovatif. Manajer Standarisasi bertugas untuk memfasilitasi kegiatan dan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan dan pengembangan standart kompetensi LSP-P1.

LSP P1 STIKes Mitra Husada Medan inovatif, terpercaya dan professional ditunjukan dengan kinerja berdasarkan budaya PACER, Profesional dimana seluruh personal yang bertugas sesuai dengan standar, kompeten, kreatif, konsistensi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, memiliki koneksi serta kompetitif ditingkat nasional dan internasional. Akuntable dengan mempertanggungjawabkan semua kegiatan sesuai dengan SOP dan tidak bertentangan dengan peraturan UU yang berlaku. Colaboratif mampu menjalin, memelihara dan meningkatkan Kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi dengan rasa hormat untuk meningkatkan sumber daya manusia dibidang Kesehatan serta meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia secara nasional dan internasional. Empaty melayani sepenuh hati dan antusias pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan USER. Reliability dapat dipercaya,diandalkan dan punya komitmen dengan melaksanakan tugas, memberi layanan sesuai kebutuhan USER dan mengembangkan kompetensi dan kualitas sumber daya Kesehatan.

 

2.      Profil / Jenis LSP & Legalitas

LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan bertempat di STIKes Mitra Husada Medan alamat Jl. Pintu Air IV Pasar 8 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia yang kompeten sesuai kebutuhan dunia kerja dan sesuai dengan learning outcome prodi yang ada di STIKes Mitra Husada Medan. LSP -P1 didukung oleh pihak internal seluruh kelompok dan individu yang ada di lingkup STIKes Mitra Husada Medan, pihak eksternal meliputi pemerintah seperti dinas Kesehatan kota medan, RSU P H Adam Malik, sektor swasta seperti Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara, Rumah Sakit Delima, RS Fajar, RS Citra Medika dan Praktek Mandiri Bidan Katarina, Klinik Pera, Klinik Vina dan Klinik lainnya di kota medan. Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri, media massa dan media sosial, organisasi profesi APTISI, IBI , HPTKes dan calon peserta uji kompetensi. LSP P1 STIKes Mitar Husada Medan bertugas mengembangkan standart kompetensi melaksanakan, menerbitkan dan menetapkan peserta dan tempat uji kompetensi. LSP P1 melaksanakan tugas dan fungsi sesuai  pedoman BNSP. LSP P1 STIKes Mitra Husada Medan di tunjuk dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan STIKes Mitra Husada Medan dengan sarana dan prasarana yang dimiliki kondusif dan sesuai standar. Terdapat 5 Pelayanan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan mencakup : pelaksanaan uji kompetensi, penerbitan sertifikat kompetensi, pemeliharaan dan pengembangan skema serfitikasi, pelaksanaanverifikasi tempat uji kompetensi dan pembinaan asesor kompetensi.

Legalitas LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan sesuai Surat Keputusan Ketua STIKes Mitra Husada Medan nomor : SK 054/LSP_P1_STIKes_MHM/IV/2023 tentang Penetapan Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi P1 STIKes Mitra Husada Medan Tanggal 01 April 2023.  Surat Keputusan Ketua STIKes Mitra Husada Medan nomor : SK 055/LSP_P1_STIKes_MHM/IV/2023 tentang Penetapan Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi P1 STIKes Mitra Husada Medan tanggal 03 April 2023. Surat Keputusan Ketua STIKes Mitra Husada Medan nomor : SK 053/LSP_P1_STIKes_MHM/IV/2023 tentang Penetapan Panitia Kinerja Penyiapan Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi LSP P1 STIKes Mitra Husada Medan tanggal 01 April 2023.

 

3.      Potensi Sertifikasi (potensi jumlah asesi)

Berdasarkan tantangan dimana masih tingginya Angka kematian Ibu di Indosnesia, persaingan para pencari kerja, pemberlakuan MEA dan bersaing dengan tenaga kerja asing menjadi motivasi besar akan pentingnya kompetensi, target asesi tiap tahunnya meningkat pada tahun 2023 target asesi 200 asesi dan pelaksanaan 150 asesi , tahun 2024 target 300 asesi dan pelaksanaan 280 asesi, tahun 2025 target 400 asesi dan pelaksanaan 390 asesi, tahun 2026 target 550 asesi dan pelaksanaan 500 asesi dan tahun 2027 target 650 asesi dan pelaksanaan 620 asesi. Strategi target asesi tahun 2023 Pemenuhan persyaratan dan koordinasi dengan BNSP, 2024 penyusunan skema dan pengajuan ke BNSP, 2025 penyusunan skema pengajuan ke BNSP, tahun 2026 penyiapan persyaratan pembentukan LSP cabang sesuai dengan ketentuan dari BNSP dan tahun 2027 penyusunan skema yang dikorelasikan dengan standar sertifikadi internasional dan BNSP

 

4.      Standar Kompetensi yang diacu dan Ruang Lingkup Skema, Jumlah Skema Sertifikasi yang sudah disiapkan

Standar kompetensi mengacu pada SKKNI 333-2020 M.74SPS03.102.1 dengan nomor dokumen 001/LSP P1_STIKes_MHM/SOP/IV/2023di koordinir oleh Direktir LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan, dengan ruang lingkup mulai dari penetapan strukrural LSP sampai pengembangan dan prinsip-prinsip sub stansi serta fungsi system sertifikasi dan masalah konflik anatar peserta uji dan asesor. Adapun Langkah prosedur yang dilakukan pertama tindakan pencegahan ketidakberpihakan  yaitu dengan Menyusun struktur LSP, kegiatan personal dan evaluasi kinerja, kedua tindakan penyelesaian konflik dengan mengidentifikasi konflik, mengantisifasi konflik kepentingan dan mengambil keputusan. Skema LSP P1 STIKes Mitra Husada Medan mengacu SKKNI 333 Tahun 2020, PBNSP 210 Pengembangan skema sertifikasi dengan nomor dokumen 002/LSP P1_STIKes_MHM/SOP/IV/2023. Menginterpretasikan persyaratan pengembangan skema sertifikasi, mengembangkan struktur skema sertifikasi, memvalidasi skema sertifikasi dan memelihara skema sertifikasi.

 

5.      Adanya bukti dukungan Asosiasi Industri/Profesi dan Regulator teknis terkait untuk LSP-P3

Dukungan asosiasi Industri/profesi dan regulator teknis terkait untuk LSP-P1 pertama, dengan mengajukan surat Permohonan Registrasi Standar Kompetensi Khusus Kebidanan Kepada Direktur Jenderal Pembinaan Dan Pelatihan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan nomor 048/YMH-M/IV/2018 tanggal 30 April 2018. Kedua, surat permohonan studi banding (bench marking) kepada STIKes Fort De Kock Bukit Tinggi nomor 072/B.1.AMH-M/II/2017 tanggal 21 Februari 2017. Ketiga, balasan permohonan rekomendasi pembentukan Lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LSP-P1 ) dari dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara kepada STIKes Mitra Husada Medan nomor 000/12327/dinkes/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019. Keempat, balasan rekomendasi pembentukan LSP-PI STIKes Mitra Husada Medan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) nomor 060/APTISI-SU/SK/VI/2023 tanggal 5 juni 2023. Kelima, balasan dukungan pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dari Praktek Bidan Mandiri Katarina, S.Keb., Bd nomor 372/SK/BK/2023 tanggal 03 Juni 2023. Keenam, permohonan rekomendasi pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dari Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Medan nomor 395/SKR/IBI-Cab M/XI/2019 tanggal 09 September 2019. Tujuh, balasan rekomendasi pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dari Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Sumatera Utara nomor 0706/PD-IBI/Skret/SU/VI/2023 tanggal 06 Juni 2023. Delapan, balasan perpanjangan permohonan rekomendasi pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dari Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Medan nomor 133/SKR/IBI-Cab M/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023. Sembilan, rekomendasi pemebntukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I nomor B/389/L1.2.1/KB.00/2019 tanggal 10 september 2019. Sembilan, rekomendasi pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dari Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara nomor 4141/UN5.4.1.1.1/SDM/2019 tanggal 12 september 2019. Sepuluh, rekomendasi pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dari RSUP H Adam Malik Nomor DM.01.01./II.2.1/3977/2019 tanggal 17 september 2019. Sebelas, rekomendasi pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dari Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Medan nomor 003/DPD.PPNI/K.M/S.4/K.S/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023. Dua belas, perpanjangan rekomendasi pembentukan LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dari Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara nomor 2158/UN5.4.1.1.1/SDM/2023 tanggal 05 Juni 2023.

 

6.      Organisasi/Lembaga pendiri LSP

Mengingat undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi  dan Peraturan BNSP Nomor 1 tahun 2014 tentang persyaratan umum Lembaga sertifikasi profesi maka STIKes Mitra Husada Medan mendirikan LSP-PI STIKes Mitra Husada Medan didukung oleh Yayasan Mitra Husada Medan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja Indonesia dan Perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang Kesehatan.

 

7.      Sarana prasarana, SDM, TUK, Asesor

Untuk melaksanakan Langkah-langkah LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan perlu didukung sarana prasarana Gedung A ada 2 lantai, Gedung B, Gedung C, Gedung D, Gedung E, Gedung F. Sumber Daya Manusia terdiri dari Dewan Pengarah Dr. Siti Nurmawan Sinaga, SKM., M.Kes, Direktur LSP Dr. Herna Rinayanti Manurung, S.Tr.Keb., Bd., M.Kes., Komite Skema Ester Simanullang, S.Tr.Keb., Bd., Ph.D, Manajer Mutu Isyos Sari Sembiring, S.Tr.Keb., Bd., M.K.M, Manajer Sertifikasi Febriana Sari, SST., M.Keb, Manajer Pemasaran Lisa Putri Utami Damanik, SST., M.Tr.Keb., M.Tr.Keb, Manajer Administrasi dan Keuangan Dyanti SR., S.Pd, Manager Standarisasi Srilina Br Pinem, S.Keb., Bd., M.Keb, dengan Anggota1 Retno Wahyuni, M.Tr.Keb, Anggota 2 Adelina Sembiring, M.Kep, Anggota 3 Marlina Simbolon, Bd., M.K.M.

 

8.      Langkah – langkah yang sudah dilakukan untuk mendirikan LSP

Untuk mencapai visi misi LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan perlunya ditetapkan Langkah-langkah pembentukan LSP tahun 2017 : Mengikuti workshop Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi di Perguruan Tinggi tanggal 12 Desember 2017 di bandung diselenggarakan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), diskusi dengan dewan pengarah terkait pembentukan LSP tahun 2018. Konsultasi stakeholder Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Rumah Sakit Umum Haji Medan, diskusi tentang skema dengan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rapat penentuan Ruang Lingkup Skema, diskusi dengan LLDIKTI Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, konsultasi persyaratan dokumen lisensi, rapat kerja pengembangan LSP P1 dengan Dewan Pengarah, rapat penentuan ruang lingkup, penetapan oleh Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor KEP.80/LATTAS/III/2019 tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Kebidanan Yayasan Mitra Husada Medan tanggal 25 Maret 2019.

 

9.      Program kerja, target 5 Tahun pertama

Rencana kerja operasional yang akan dilaksanakan oleh LSP-P1 STIKes Mitra Husada Medan dengan target 5 tahun dibagi dalam 2 jangak waktu yaitu Rencana Jangka Menengah dan Jangka Pendek. Program Jangka Menengah : Pemerolehan lisensi LSP dari BNSP tahun 2023. Penambahan Skema Sertifikasi tahun 2024, Penambahan Skema Sertifikasi tahun 2025, Pembentukan LSP Cabang tahun 2026 dan Menjalin Kerjasama dengan Pihak Luar Negeri tahun 2027. Program Jangka Pendek yaitu target asesi tiap tahunnya meningkat pada tahun 2023 target asesi 200 asesi dan pelaksanaan 150 asesi , tahun 2024 target 300 asesi dan pelaksanaan 280 asesi, tahun 2025 target 400 asesi dan pelaksanaan 390 asesi, tahun 2026 target 550 asesi dan pelaksanaan 500 asesi dan tahun 2027 target 650 asesi dan pelaksanaan 620 asesi

10.  Organisasi LSP

LSP P1 STIKes Mitra Husada Medan dengan Visi Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang Mandiri ,Inovatif terpercaya dan professional ditingkat nasional dan internasional pada bidang Kesehatan dengan penjabaran Makna Visi Misi yakni Mandiri, Inovatif, Terpercaya, Profesional, Berkualitas, dan Kompeten perlu dibentuk Struktur Organisasi LSP LSP P1 STIKes Mitra Husada Medan dengan Jabatan Tertinggi Dewan Pengarah Dr. Siti Nurmawan Sinaga, SKM., M.Kes, Direktur LSP Dr. Herna Rinayanti Manurung, S.Tr.Keb., Bd., M.Kes., Komite Skema Ester Simanullang, S.Tr.Keb., Bd., Ph.D, Manajer Mutu Isyos Sari Sembiring, S.Tr.Keb., Bd., M.K.M, Manajer Sertifikasi Febriana Sari, SST., M.Keb, Manajer Pemasaran Lisa Putri Utami Damanik, SST., M.Tr.Keb., M.Tr.Keb, Manajer Administrasi dan Keuangan Dyanti SR., S.Pd, Manager Standarisasi Srilina Br Pinem, S.Keb., Bd., M.Keb, dengan Anggota1 Retno Wahyuni, M.Tr.Keb, Anggota 2 Adelina Sembiring, M.Kep, Anggota 3 Marlina Simbolon, Bd., M.K.M.